iklan

Antisipasi Praktik Rentenir, Rekomendasi Koperasi Bakal Diperketat

SUMBAWA – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, memperketat penerbitan rekomendasi izin koperasi simpan pinjam. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik rentenir dengan mengatasnamakan koperasi.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo mengatakan, langkah preventif terus dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya praktik rentenir ini.

Apabila ada koperasi dari luar daerah yang hendak membuka cabang di Kabupaten Sumbawa, tentu akan dipantau. Apalagi koperasi yang indikasinya merupakan koperasi simpan pinjam.

“Memang mereka kalau bekerja lintas kabupaten itu izinnya di provinsi. Tapi tetap berkoordinasi dengan kita di kabupaten terkait rekomendasinya. Tentunya akan kami proses dulu sambil mendengar usul saran. Nah, sejak Januari sampai sekarang ini belum ada yang mengajukan rekomendasi ke sini,” ujar Dedy, Selasa (11/7).

Sebelum memberikan rekomendasi kata Dedy, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan. Caranya dengan melakukan pengecekan lokasi kantor dan jenis usahanya. Jika ditemukan indikasi bahwa koperasi ini tidak jelas jenis usahanya, tentu tidak akan diberikan rekomendasi. Ini dimaksudkan agar koperasi ini tidak dijadikan kedok praktik rentenir.

Baca Juga:  Lantik PWRI Sumbawa, Bupati Minta Pengurus Beri Sumbangsih Untuk Kemajuan Daerah 

Dedy tak menampik jika pihaknya kerap menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik “Bank Subuh” ini. Karena itu, pihaknya juga proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Timnya juga melacak keberadaan kantor koperasi itu di lapangan. Namun, pihaknya menemui kendala karena kantor koperasi ini yang berpindah-pindah.

“Ada saya dapat laporan dari Bidang Koperasi, ada juga yang pernah diproses karena indikasi melakukan pelanggaran yang prakteknya seperti rentenir itu. Tetapi memang agak sulit kita memberantas ini. Karena koperasi ini juga rata-rata dipakai oleh masyarakat sebagai solusi mereka, untuk mendapatkan kebutuhan finansial,” ungkap Dedy.

Menurutnya, masyarakat masih memberikan ruang bagi praktik ini karena masih menerima pinjaman dari koperasi ilegal tersebut.

Baca Juga:  BPBD Sumbawa Masih Terima Permintaan Air Bersih 

Karena itu Dedy berharap, masyarakat membiasakan diri jika ada keperluan finansial untuk tidak menggunakan jasa lembaga yang tidak memiliki kejelasan badan hukum.

Apabila masyarakat ingin bersentuhan dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Karena OJK ini yang punya otoritas untuk memberikan perlindungan apabila ada nasabah yang bermasalah. Karenanya, perlu edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik ini. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *