LOMBOK UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara), mengamankan seorang pria berprofesi sebagai sopir atas tindak pidana narkotika. Terduga pelaku berinisial HM, asal Dusun Jeruju, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ini, diamankan, Sabtu (25/09), di kediamannya saat ini, di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Betul. HM ini kami tangkap di rumahnya tadi malam. Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga Sabu,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Narkoba, IPTU Surya Irawan SH, saat dikonfirmasi Minggu, (26/09), via jaringan seluler.
Dijelaskan Kasat Surya, penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Atas informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Lombok Utara, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga.
Dari hasil penangkapan terduga, tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat Sabu seberat 2,25 gram, uang tunai Rp 1.293.000, yang diduga hasil penjualan serta 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap. “Terduga berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lombok Utara,” terangnya.
Untuk proses selanjutnya, terduga akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, adalah UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika Pasal 112, dan juga Pasal 114, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (PS)