Bupati Sumbawa Ingatkan Pentingnya Pemahaman Perizinan 

SUMBAWA – Bupati Sumbawa diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, L. Suharmaji Kertawijaya, ST. MT., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (14/11) di Aula Hotel Grand Samota Sumbawa.

Kegiatan yang diselenggadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha, baik PMA maupun PMDAN. Selain itu, juga dihajatkan untuk menginformasikan Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta bimbingan teknis tata cara pengurusan perizinan berusaha melalui OSS dan tata cara penyampaian LKPM secara online.

Bupati Sumbawa sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Bupati juga berharap pemahaman mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA) pada para pelaku usaha dapat meningkat, dan selanjutnya dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga:  Puluhan Purna Migran dan Pelaku UMKM Ikuti PBK Tahap III   

Dikatakan Bupati, sosialisasi dan bimtek ini merupakan langkah informatif bagi para pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, berdasarkan pada resiko dan skala kegiatan usaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sebut Bupati, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

Selain itu, juga bertujuan sebagai pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahnya.

Ditegaskan Bupati, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha, untuk melakukan kegiatan usaha.

Keberadaan NIB, lanjutnya, sangat penting, karena berlaku juga sebagai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sebagai wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Baca Juga:  Dimediasi Komnasham, Pemda Sumbawa Harap Masalah Cek Bocek VS PT AMNT Segera Rampung 

“Keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar, yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga tinggi,” ucap Bupati dihadapan para pelaku usaha se Kabupaten Sumbawa. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *