SUMBAWA – Seorang pemuda berinisial KA (29) yang tinggal di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, ditangkap polisi, Minggu (14/1). Dia ditangkap Polsek Alas, karena dilaporkan menyetubuhi tetangganya berinisial B, bocah yang masih berusia 9 tahun. Dalam laporan, korban disetubuhi saat tidur di ruang TV, rumah kakak ipar korban.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.I.K, M.IP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K, S.I.K, Senin (15/1), menjelaskan kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada bulan Januaro 2023 lalu, pukul 01.00 WITA.
Menurut pengakuan korban, sebelum kejadian korban tidur di depan TV ruang tengah rumah iparnya. Tanpa diduga terduga KA masuk ke dalam rumah langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan. Korban tidak berani melawan karena tubuh terduga lebih besar. Setelah lama kasus memilukan ini terjadi, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Sebab orang tua korban menjadi pekerja migran di luar negeri.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Alas dan terduga ditangkap. Kini kasusnya telah ditarik ke Polres Sumbawa untuk ditangani Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Terduga telah ditahan dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (PS)