Sempat DPO, Pelaku Perampokan Berhasil Diringkus

SUMBAWA – Aksi perampokan yang terjadi di Belakang SMPN 4 Sumbawa, Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, 10 Juli 2022 lalu, menjadi peristiwa yang tidak bisa dilupakan oleh pasangan suami istri, Damhuji dan Lili Susanti.

Peristiwa itu membuat pasutri ini trauma, dan memilih pindah rumah. Sebab rumah yang sempat ditinggali itu berada di dalam kebun, sepi, dan jauh dari rumah penduduk lainnya.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut cukup mengerikan dan bertaruh nyawa. Lili Susanti harus terluka di bagian tangannya karena melakukan perlawanan terhadap para perampok. Meski terluka karena melawan dengan tangan kosong, cukup membuat nyali para perampok yang berjumlah dua orang ini ciut. Perampok memilih kabur.

Kepada penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Damhuji dan istrinya, Lili Susanti menceritakan kronologis kejadiannya. Berawal ketika pasutri ini bersama anaknya berada di ruang keluarga sedang menonton TV sambil berbaring.

Sekitar pukul 23.00 Wita, dua orang perampok masuk dan langsung menodongkan parang ke leher Damhuji. Kehadiran tamu tak diundang ini membuat penghuni kaget, namun tak bisa berbuat banyak karena berada di bawah ancaman.

Baca Juga:  Jasat Bayi Perempuan dan Kertas 'Wasiat' Ditemukan Dalam Kardus 

Seorang pelaku yang diketahui berinisial RS meminta istri korban (Lili Susanti) mengikat tangan dan kaki suaminya menggunakan kain. Selanjutnya mengancam istri korban agar menyerahan uang. Istri korban pun menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang Rp 1 juta.

Pelaku kembali mengancam agar istri korban masuk ke kamar lain yang kebetulan masih dalam perbaikan. Pelaku juga ikut masuk mengikuti istri korban. Rupanya pelaku ingin memastikan istri korban diam di kamar itu dan tidak diperkenankan keluar.

Namun ketika pelaku yang masih menenteng parang ini keluar kamar, istri korban mengikutinya. Seraya berteriak histeris, istri korban langsung merebut parang dari tangan pelaku. Saling tarik pun terjadi, membuat tangan istri korban terluka. Saat bersamaan korban Damhuji mampu melepas ikatan di kaki dan tangannya. Dengan sigap Damhuji mengambil parang dan berniat menyerang pelaku. Rupanya pelaku panik dan memilih kabur.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Sumbawa. Hanya dalam waktu dua hari, polisi berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial RS di kediamannya, Lingkungan Kampung Irian, Kelurahan Uma Sima. Kepada polisi, SR mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IW.

Baca Juga:  Gelapkan Sepeda Motor, Sepasang Kekasih Disergap Polisi 

Selama beberapa bulan, polisi berusaha melacak keberadaan IW. Upaya ini membuahkan hasil. IW terdeteksi berada di Kota Mataram. Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa meluncur ke ibukota dan meringkus IW yang sedang nongkrong di Taman Udayana, Mataram.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi, Jumat (16/9) membenarkan adanya pengungkapan kasus perampokan tersebut. Dua orang ditangkap dan kini sudah ditahan. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *