iklan

Oknum Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Ditetapkan Jadi Tersangka 

LOMBOK UTARA – Polisi akhirnya menetapkan MG (31), oknum guru honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 6 anak didiknya.

Sebelumnya, ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu. Penangkapan bapak dua orang anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA), sehari sebelumnya atau Jum’at 5 Agustus 2022.

Penetapan tersangka warga asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung ini disampaikan langsung Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana S.H, M.H, saat konfrensi pers, Senin (22/8).

Baca Juga:  Bisnis Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

“Sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka,” kata Sudarmanta.

Dijelaskan kapolres, modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas saat keadaan sepi dan kosong. Tak sampai di situ, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka juga sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

“Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021. Pernah mendapat surat peringatan pertama dari kepala sekolah pada Desember 2021, tapi tidak digubris. Malah terulang kembali,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, MG dijerat pasal tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Operasi KRYD, Polsek Poto Tano Amankan Ratusan Liter Miras

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *