KOTA BIMA – Polres Bima Kota, akhirnya berhasil menangkap MJ (22). Warga Kecamatan Mpunda Kota Bima ini ditangkap atas dugaan hendak memperkosa IA (20), gadis asal Kecamatan Tambora. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/3) malam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Rayendra RAP, Rabu (16/3), membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan pemuda 22 tahun ini, jelas Rayendra, berawal dari laporan IA dua pekan lalu yang mengaku hendak diperkosa MJ yang sebelumnya tidak begitu dikenalnya.
Peristiwa yang nyaris merengut kehormatannya itu terang Rayendra, berawal dari perkenalannya dengan MJ di media sosial Facebook. Terduga pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan di seputaran Kota Bima.
“Atas keterangan dan laporan korban, kami melacak siapa terduga pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan MJ,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban menceritakan perkenalannya dengan terduga pelaku di medsos tersebut berlanjut dengan diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku keliling Kota Bima.
Saat berada di jalan lingkar selatan Kelurahan Kumbe, tiba-tiba terduga pelaku meminta korban berhubungan badan. Tentu saja permintaan tersebut ditolak korban.
“Karena ditolak, MJ memaksa korban sembari mengancam akan membunuhnya, hingga korban terpaksa pasrah hendak disetubuhi MJ,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.
Korban terselamatkan dari aksi pemerkosaan, saat ada orang lewat di lokasi kejadian. Kesempatan itu digunakan korban untuk berteriak minta tolong dan membuat terduga pelaku kabur meninggalkan korban. (PS)