SUMBAWA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu regulasi yang menjadi starting poin dalam rangka pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa tahun 2022.
Dalam lampiran PMK tersebut, tercantum jumlah alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Sumbawa, sebesar 143.426.960.000, yang teralokasikan ke 157 desa. Angka ini menurun dari tahun 2021, yaitu sebesar 150.362.737.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, MSE, pada acara silaturrahmi dengan Perangkat Desa dan BPD, di Batu Tering, Sabtu (01/01/2022). Batu Tering adalah salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu, yang termasuk desa dengan berbagai prestasi antara lain Desa Cerdas, Desa Bersinar, Desa Inklusif dan lainnya.
“Pada kesempatan ini, atas nama pemda kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada 24 desa yang mendapatkan tambahan Alokasi Kinerja dari Kemenkeu, termasuk Desa Batu Tering. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Pemdes dan BPD dan entitas lainnya berjalan harmonis dalam menjalankan tugas fungsinya di desa,” kata Ansori.
Dijelaskan Ansori, Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik atau ‘hadiah’ berdasarkan beberapa indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, yaitu tambahan sebesar Rp 241.906.000.
Adapun 24 desa yang mendapat apresiasi Alokasi Kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu, antara lain Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Desa Juran Alas dan Desa Dalam, Kecamatan Alas, Desa Orong Bawa, Desa Motong dan Desa Sabedo, Kecamatan Utan, Desa Batu Tering, Desa Pernek dan Desa Marga Karya, Kecamatan Moyo Hulu, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Desa Muer serta Desa Sepakat, Kecamatan Plampang.
Selain itu ada juga Desa Jotang, Desa Lamenta, Desa Pamanto dan Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang, Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara, Desa Labuhan Aji, Desa Labuhan Jambu dan Desa Banda, Kecamatan Tarano.
Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 yang akan dialokasikan ke 157 desa, sebagaimana data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa, yaitu yang 10% dari DAU yang diterima Kabupaten Sumbawa, adalah sebesar Rp 82.714.053.800 atau menurun dari tahun anggaran 2021 sebesar Rp 84.177.319.800.
Sedangkan alokasi BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah), adalah sebesar Rp 5.255.002.900 atau meningkat dari tahun anggaran 2021, sebesar Rp 4.809.093.090.
Pada kesempatan tersebut, Kadis PMD Sumbawa juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan BPD untuk tetap mematuhi arahan Perpres 104 Tahun 2021, Permendesa 7 Tahun 2021 maupun PMK 190/PMK.07/2021 serta menyelaraskan dengan RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 dalam pengelolaan APBDes 2022, dengan terus meningkatkan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen baik di kabupaten, provinsi bahkan pemerintah pusat.
Hadir pada acara silaturrahmi tersebut, Camat Moyo Hulu, Ulumuddin, SE, Kepala Desa Batu Tering, Alwan Hidayat, Kabid Pemdes yang baru dipromosi Anhuyas, S.STP, MS.i., Kabid PDPSDA, Nova Mustova, ST, yang malamnya dimutasikan menjadi Sekcam Ropang, Kabid KDSB, Munir, Kasi Tata Kelola Keuangan Desa, Ibrahim dan seluruh perangkat desa dan BPD Desa Batu Tering serta unsur lainnya yang terkait. (PS)