Tambang Ilegal di Bukit Jorok Liang Disegel Warga

SUMBAWA BARAT – Ratusan warga menyegel tambang ilegal di Bukit Jorok Liang, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (04/11/2021) lalu.

Penyegelan tambang ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘areal ini disegel oleh seluruh masyarakat’, yang dipasang di pintu masuk areal pertambangan.

Langkah penutupan dengan penyegelan diambil oleh warga bersama kepala desa, menyusul dengan keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang penghentian usaha atau kegiatan pada tanggal 15 Juni 2021.

Diketahui, Pemprov telah menerbitkan surat penghentian usaha berdasarkan berita acara verifikasi dan identifikasi lapangan dugaan kerusakan lingkungan, akibat kegiatan penambangan dan pengelolaan emas dan mineral.

Meski telah ada surat penghentian, tambang tersebut tak kunjung ditutup oleh pihak berwenang. Atas dasar itulah, warga Seloto, mengambil alih penutupan dengan menyegel secara paksa.

”Kami bersama seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa, serta aktifis GERAM KSB mengambil alih, menyegel tambang Jorok Liang, mulai hari ini,” tegas koordinator aksi, Adeni Muhadi Saputra, di lokasi.

Menurut Adeni, akibat perendaman material untuk pemurnian emas yang menggunakan zat kimia secara diam-diam ini, banyak kerugian yang diderita warga, baik lahan persawahan tertimbun lumpur juga hewan ternak mati secara misterius di dekat lokasi.

Baca Juga:  Bawa Sajam, Empat Pemuda di Dompu Diamankan Tim Puma

“Dulu lokasi ini sudah dinyatakan ilegal dan ditutup, namun pemilik tambang yang menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah ini beraktifitas diam-diam. Akibatnya, saat hujan, areal persawahan tetimbun lumpur serta ada sekitar 8 ternak jenis sapi dan kerbau yang mati dengan kondisi mulut berbusa,” ungkapnya.

Aktifitas tambang ilegal di atas lahan belasan hektare ini, berada di kawasan hutan dan di dekat Danau Lebo Taliwang, yang merupakan lokasi masyarakat di Sumbawa Barat, menangkap ikan untuk dikonsumsi dan dijual.

”Tambang ilegal ini juga memperkerjakan sekitar 3 warga asing yakni WNA asal China dan WNA asal Taiwan sebagai investor dan tim ahli,” katanya.

Proses penyegelan sempat memanas. Saat warga berinisiatif masuk areal yang ditutup rapat itu bberapa perwakilan pengelolah tambang bahkan sempat ‘pasang badan’ menemui massa aksi. Beruntung, aparat bisa meredam kemarahan warga. Beberapa perwakilan warga, beserta wartawan akhirnya dipersilahkan masuk ke areal penambangan.

”Kami telah mengambil sampel air dan tanah untuk kita uji laboratorium. Kami juga berharap kegiatan ini dikawal oleh kepolisian setelah disegel. Jangan sampai kita segel, malah beraktifitas lagi,” tegas aktifis GERAM, Tonyman, saat keluar dari areal perendaman mineral.

Baca Juga:  Dua Kursi Jabatan Kasat Polres Sumbawa, Diduduki Wajah Baru

Sebelum proses penyegelan dilakukan, ratusan warga menggedor Kantor Desa Seloto. Kedatangan warga, guna meminta otoritas pemerintah desa berkomitmen bergerak bersama warga melakukan penyegelan. Pemerintah desa bahkan menyatakan siap mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terkait aktifitas tambang Jorok Liang.

“Atas nama Pemerintah Desa Seloto, kami bersepakat untuk melakukan penghentian aktifitas pemurnian mineral di Jorok Liang. Hal itu berdasarkan surat DLHK NTB dan dugaaan pencemaran lingkungan. Selain itu, saya juga menjamin selama penyegelan tidak akan ada lagi aktifitas di lokasi ini,” tegas Kepala Desa Seloto, Jalaluddin Patawari.

Aksi demo warga ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota kepolisian dari Polres Sumbawa Barat, dan Polsek Taliwang serta TNI dari Kodim 1628/SB. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *