Mabuk Berat, Aniaya Orang Tak Dikenal, Pria Asal Tanjung Karang Ditangkap Polisi

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Ampenan dan anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram, berhasil mengamankan IWS (36), pelaku pengiayaan terhadap SH (27), asal Praya Lombok Tengah. Warga lingkungan Batu Dawe Tanjung Karang, Kota Mataram ini, ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Betul. Pelakunya sudah kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestas Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK, didampingi Kapolsek Ampenan dan korban, saat Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, belum lama ini.

Kasus penganiayaan ini terang Kasat Reskrim, bermula saat pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tiba-tiba menghampiri korban yang sedang duduk santai di teras Alfamart, di daerah Tanjung Karang.

Akibat dari pemukulan itu, korban mengalami lebam dan sedikit bengkak di bagian mata kiri, sehingga terasa sakit bila menunduk.

Baca Juga:  Tiga Hari Menghilang, Wanita Ini Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Berdasarkan laporan korban lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi dan korban serta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart, identitas pelaku pun terungkap

Tim Opsnal lantas memburu pelaku ke rumahnya di Lingkungan Batu Dawe. Saat dilakukan penangkapan, tersangka masih dalam keadann mabuk. Ia pun langsung diamankan di Polresta Mataram.

“Terduganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini sesuai keterangan korban, dan bukti-bukti yang kami peroleh serta pengakuan tersangka saat kami interogasi,” terang Kadek.

Menurut Kadek, respon cepat ini dilakukan oleh jajaran Polresta Mataram, guna menghindari adanya aksi balas dendam yang mungkin saja ingin dilakukan keluarga korban, karena merasa tidak terima atas pemukulan tersebut.

Atas pembuatannya, tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan, yaitu 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Buruh Penggasak Toko Bangunan

Sementara itu, korban SH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Mataram, dengan langsung mengamankan tersangka dalam waktu yang cepat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram. Apa yang telah dilakukan ini, sangat tepat guna menghindari hal-hal lain yang mungkin bisa saja terjadi. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya pada pihak Polresta Mataram,” ujarnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *