SUMBAWA – Sebanyak empat kepala desa di Kabupaten Sumbawa, resmi diberhentikan. Kebijakan ini diambil karena para kepala desa tersebut maju sebagai bakal calon legislatif dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Analis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ibrahim, SE., M.Ak mengatakan, usulan pemberhentian mereka diajukan langsung oleh BPD ke Bupati Sumbawa, dan langsung diproses.
SK pemberhentian empat kepala desa tersebut juga sudah ditandatangani oleh bupati. Keempat kepala desa tersebut adalah, Kepala Desa Gontar Baru, Berare, Labangka dan Perung.
“SK pemberhentian sama SK penetapan penjabat kepala desanya sudah ada. Empat kades ini berasal dari kecamatan yang berbeda,” ujar Ibrahim, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, apabila kades bersangkutan mengundurkan diri sebagai bakal calon legislatif, maka sesuai ketentuan yang bersangkutan sudah tidak bisa kembali menjadi kades. Sebab, surat pemberhentian mereka sudah terbit dan tidak ada peluang lagi untuk kembali menjabat.
Keempat desa itu juga sudah diminta untuk mempersiapkan proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) kadesnya. Masing-masing desa sudah menyusun panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD. Tahapan proses PAW nya juga kini tengah dimatangkan.
Pihaknya lanjut Ibrahim, telah bersurat ke masing-masing desa terkait tahapan PAW tersebut. Prosesnya sudah dimulai sejak Juli ini. Rencananya, pemilihan kepala desa PAW akan dilakukan pada Oktober hingga November.
“Untuk penjabat sementara di masing-masing desa tersebut, sudah ditetapkan oleh bupati. Penjabat sementara ini merupakan pegawai yang ditunjuk oleh masing-masing kecamatan,” ucap Ibrahim. (PS)