Pendapatan Daerah Turun 4,54%, APBD Sumbawa Tahun 2025 Alami Penyesuaian   

Redaksi
23 Sep 2025 14:27
2 menit membaca

SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penjelasan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mewakili Bupati Sumbawa, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (23/9/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi Pi pimpinan lainnya, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, anggota DPRD, perwakilan BUMN/BUMD, serta para Lurah dan Camat se-Kecamatan Sumbawa.

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesepakatan bersama terkait perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dalam penyusunan perencanaan perubahan APBD 2025 ini,” ujar Wabup.

Wabup Ansori memaparkan bahwa secara umum, Rancangan Perubahan APBD 2025 mengalami penyesuaian. Yaitu Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp111,5 miliar (turun 4,54%) dari sebelumnya Rp2,456 triliun menjadi Rp 2,344 triliun. Belanja Daerah turun sebesar Rp23,01 miliar (turun 0,94%) dari Rp2,453 triliun menjadi Rp2,430 triliun. Dan Pembiayaan Daerah meningkat signifikan dari Rp5 miliar menjadi Rp93,4 miliar atau naik 1.769,73%.

Adapun penjelasan lebih rinci mencakup, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar Rp9,4 miliar (naik 4,08%) menjadi Rp241,3 miliar., Belanja Operasi naik sebesar Rp55,2 miliar (naik 3,01%) menjadi Rp1,888 triliun, dan Belanja Modal justru mengalami penurunan signifikan sebesar Rp73,5 miliar (turun 31,51%) menjadi Rp159,9 miliar.

Menutup penjelasannya, Wabup Ansori mengajak seluruh elemen daerah untuk bersinergi dalam mengawal pelaksanaan APBD demi kemajuan daerah.

“Kami yakin, upaya yang kita lakukan bersama akan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera,” cetusnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengesahan perubahan APBD 2025 sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *