SUMBAWA – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pria berinisial HW Alias I (42) asal Sumbawa dan seorang wanita berinisial NA Alias E (36) asal Bandung, diamankan di sebuah Homestay yang berlokasi di Jalan lintas Kerato-Olat rarang Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, pada Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut kerap terjadi aktivitas pesta narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut kata Tamrin, timnya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat dilakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan 1 pria dan 1 wanita beserta barang bukti.
“Saat digrebek petugas menemukan pria dan wanita di dalam kamar homestay tengah pesta sabu. Ditemukan 1 poket sabu dan 1 buah alat hisap bong di atas meja,” jelas Tamrin.
Petugas juga melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Dari dalam tas milik NA alias E ditemukan barang bukti 3 poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan tersebut seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah gunting, 1 buah alat hisap bong, 1 buah sumbu, 1 buah sekop plastik dan HP Android.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua terduga pelaku ini merupakan pengguna narkoba. Untuk asal barang bukti masih kami dalami,” ungkapnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (PS)