SUMBAWA – Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo menegaskan, pemerintah tetap melakukan upaya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tetap sasaran. Itu bertujuan untuk memastikan penggunaan BBM Bersubsidi tidak diselewengkan untuk kepentingan lainnya, seperti bisnis dan industry.
“Kemarin ada sosialisasi bersama BPH Migas dan Pertamina. Kita memperjelas kebijakan pemerintah itu, sebenarnya bukan mengurangi kuota BBM di daerah kita. Tetapi agar kuota yang ada itu tepat sasaran,” ujarnya, saat ditemui, Selasa (25/10).
Dedy mengatakan, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menjaga agar tepat sasaran. Yakni masyarakat pengguna langsung dan pengguna tidak langsung BBM Bersubsidi. “Yang langsung kekendaraan hari-hari yang kita pakai. Maka diakomodir itu oleh pemerintah, dia diharapkan mendaftar ke pertamina. Artinya kalau mendaftar, ada jaminan dari pemerintah mendapatkan 60 liter per hari,” terangnya.
Ia menegaskan, penggunaan 60 liter sehari atau 1.800 liter per bulan bagi kendaraan pribadi merupakan kuota maksimal. Namun jika lebih dari 1.800 liter per bulan juga dapat diakomodir. Tapi melalui mekanisme yang telah ditentukan agar dilakukan verifikasi penggunaan.
“Kalau sebulan 1.800 liter, itu sudah sangat lebih. Tidak ads kendaraan pribadi yang akan menggunakan sampai 1.800 liter sebulan. Artinya bahwa pemerintah itu sangat memberikan ruang bagi masyarakat, bahkan lebih. Kalau ada kebutuhan lebih dari itu, pemerintah juga bisa mengakomodir. Sepanjang dia daftar, supaya diverifikasi, betul tidak kebutuhannya lebih dari 1.800 liter,” lanjutnya.
Disebutkan, Pertamina telah memprediksi kebutuhan berdasarkan kebiasaan masyarkat. Dan rata-rata masyarakat Kabupaten Sumbawa, menggunakan BBM dibawah 200 liter per hari. “Jadi ini diatur supaya tidak melampaui perkiraan kita. Makanya pertamina memprediksi kebutuhan orang itu berdasarkan kebiasaan. Rata-rata masyarakat kita biasanya tidak lebih dari 200 liter.
“Kalau lebih dari 200 liter, berarti tanki besar itu. Inilah yang dicurigai, kalua 200 liter sekali ngambil itu berarti untuk keperluan lain. Inilah yang dihindari. Jangan-jangan disalah gunakan, dijadikan bisnis,” tutur Dedy.
Ia menegaskan, pembatasan dan pemberian dengan ketentuan tersebut, dihajatkan agar penggunaan BBM bersubsidi tetap tetap sasaran. Sebab BBM bersubsidi merupakan produk dengan jumlah terbatas yang telah diberikan subsidi, sehingga harga menjadi lebih rendah.
Sedangkan bagi masyarakat atau pengguna tidak langsung dengan wadah lain seperti cerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian dan UMKM, tetap diakomodir dengan rekomendasi. Rekomendasi bagi nelayan dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, sedangkan untuk kebutuhan pertanian dikeluarkan oleh desa.
“Kalau bukan kendaraan seperti kebutuhan nelayan, petani, UMKM, kan dia harus pakai cerigen. Kan tidak mungkin nelayan bawa kapalnya ke SPBU, petani tidak mungkin bawa traktornya ke SPBU. Itu juga bisa diakomodir oleh pemerintah, dengan catatan mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Berapapun kombinasinya, silahkan 1.800 liter BBM bersubsidi. Solar dan Pertalite,” ucapnya.
Melalui pendaftaran dan rekomendasi, akan dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan sasaran penggunaan. “Ada cek kapal, mesinnya, kebutuhannya sesuai atau tidak. Khusus untuk petani, dibolehkan lewat kepala desa. Rekomendasi dikeluarkan oleh dinas atau desa yang ditunjuk sesuai kewenangan. Mereka itu perlu verfikasi kebenaran pengusul. Jangan sampai tidak benar pengusulan,” katanya. (PS)