iklan

9 Desa di Sumbawa Usulkan Pemekaran   

SUMBAWA – Sebanyak 9 desa di Kabupaten Sumbawa, mengusulkan pemekaran di wilayahnya. Desa tersebut adalah Desa Lopok Kecamatan Lopok, Desa Usar Kecamatan Plampang, Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano, Desa Mata Kecamatan Tarano, Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas, Desa Maronge Kecamatan Maronge, Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh dan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk.

Usulan pemekaran ini sudah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa. Bahkan sudah dibawa ke Provinsi NTB. Namun berkas usulan ini harus dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

“Betul. Ada 9 desa yang mengusulkan pemekaran. Tapi setelah diverifikasi berkasnya dikembalikan lagi, karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos, M.Si, saat ditemui, Senin (31/10).

Dijelaskan Budi, ada tiga komponen syarat dalam pemekaran desa. Yakni syarat administratif, syarat dasar dan syarat pendukung. Untuk syarat dasar, minimal jumlah penduduk sebanyak 2.500 jiwa dengan kepala keluarga (KK) 500 orang. Artinya, sebelum dilakukan pemekaran minimal jumlah penduduk sebanyak 5.000 jiwa dengan 1.000 KK. Kemudian bagi desa yang akan melakukan pemekaran minimal 5 tahun usia pemekaran terdahulu. Ketiga desa pemekaran wajib memiliki peta yang telah di Perbupkan. Karena peta itu harus berskala 1:50.000 dan tidak bisa dibuat secara manual.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Lantik Dirmawan Jadi Asisten Administrasi Umum 

“Syarat yang fital lagi harus ada Perbup batas desa sudah terselesaikan dimiliki oleh desa pemekaran. Harus dilampirkan SK pembentukan desa awal. Jadi sekarang tahapannya lagi kita verifikasi ulang dengan syarat yang diberikan oleh provinsi,” terangnya.

Pemekaran desa lanjut Budi, juga harus didahului dengan musyawarah desa dan disetujui pemekaran tersebut oleh desa induk. Selanjutnya terhadap syarat yang masih belum ada akan diteruskan ke masing-masing desa untuk dapat dilengkapi.

“Tahun 2023 akan dilengkapi itu secara maraton terhadap 9 desa yang kami verifikasi ulang berdasarkan syarat tadi. Kalau tidak memenuhi syarat kami akan bersurat ke desa yang bersangkutan untuk dilengkapi. Berkaca dari kabupaten lain, proses pemekaran bisa memakan waktu 2 sampai 3 tahun. Hal ini karena harus melengkapi syarat administratif dan syarat dasar itu,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *