Timgab Tertibkan Pasar Bayangan Utan

SUMBAWA – Pasar Bayangan Utan di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa ditertibkan Tim Gabungan Pemkab Sumbawa, Senin (12/9). Dalam penertiban tersebut, Pemkab menurunkan kekuatan besar dengan 160-an personil terdiri dari 80 anggota Pol PP, 30 personil TNI dari Kodim 1607 Sumbawa, 30 anggota Polres Sumbawa, 5 orang Diskoperindag, 12 Damkar, 1 PRKP, 6 Dishub dan Forkopimcam.

Sebelumnya Apel Konsolidasi dipimpin Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si. Dilanjutkan apel persiapan oleh Kabag Ops Polres Sumbawa AKP Sari Mukmin, SH di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (12/9) sekitar pukul 02.00 Wita.

Timgab tiba di Desa Motong kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa pukul 03.45 Wita. Langsung saja, personil Pol PP membersihkan bekas tempat jualan para pedagang.

Di lokasi, Kabid Linmas Satpol PP Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si mengingatkan para pedagang setempat, terkait Perda No. 17 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam pasal 22 ayat 1 berbunyi, pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ketika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 30.000.000.

Baca Juga:  PMK di Sumbawa Meluas di 6 Kecamatan 

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No.15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 17 ayat 1 huruf d berbunyi, mempergunakan pasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

Dalam kesempatan yang sama Kabid P2UD Satpol PP Sumbawa, Imron, SE menghimbau para pedagang untuk tidak berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu fasilitas umum. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan undang-undang yang berlaku.

“Saya minta kepada para pedagang patuhi aturan, jangan ada berjualan di pinggir jalan. Demi kebaikan kita semua, karena pemerintah telah menyiapkan pasar tempat ibu-ibu untuk berjualan yang lebih layak dan lebih baik,” ujarnya.

Kasat Pol PP Kab Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pengamanan dan penertiban pasar bayangan Desa Motong Kecamatan Utan berjalan tertib, aman dan lancar. Pedagang dengan kesadaran sendiri telah membongkar lapak dagangannya.

Baca Juga:  Satgas Covid Kabupaten Cek Tempat Isoter di Desa

Untuk mencegah adanya masyarakat berjualan, Pemerintah Kecamatan Utan akan melaksanakan patroli rutin di sekitaran lokasi Pasar Bayangan.

Selain itu untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi karena adanya orang -orang yang tidak bertanggung jawab melakukan provokasi atas larangan terhadap masyarakat yang berjualan di pasar bayangan Kecamatan Utan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *