SUMBAWA – Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil meringkus ZK (27), Rabu (23/3). Pria asal Kebayan ini merupakan terduga pelaku pembobol gudang CV. Kawan Baru. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 433.412.000,-.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 buah kardus golco, 1 buah karung warna putih, 1 buah tali rapia warna hijau, 1 buah koper, 1 buah baleho serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan ZK untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
ZK ujar Kapolres, ditangkap berdasarkan laporan polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa, pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Berbekal laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan selama 2 hari. ZK diringkus dikediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022, sekitar pukul 12.15 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah. Uang tersebut dimasukan kedalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur. Setelah dikubur di atasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho,” terang kapolres.
Mantan Kapolres Lombok Tengah ini menambahkan, bahwa ZK merupakan mantan kariawan CV. Kawan Baru, yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.
“Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tutup kapolres. (PS)