iklan

Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi   

SUMBAWA – Polres Sumbawa berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar sabu. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Bukit Setia, Kelurahan Brang Biji, pada Rabu (9/3).

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga yakni pria berinisial AU (39) dan istri sirihnya DO (23).

AU merupakan warga Dusun Kali Jaga, Desa Ngeru, Kecamatan Moyo Hilir. Sedangkan istrinya adalah warga Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti lainnya berupa pipa kaca, bong, dua bendel klip, tisu, korek gas, gunting, sumbu, skop, dompet, dua poket bekas pakai sabu dan tiga unit hand phone.

Baca Juga:  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Dalam Mobil

Kini, keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. ”Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram tersebut,” kata Sumardi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *