SUMBAWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, berhasil mengungkap dan mengamankan penjual Komix di kalangan pelajar, Senin (31/01/2022). Pengungkapan ini menyusul diamankannya 9 orang pelajar SMP di salah satu kantin wilayah Samota, Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas.
Penjual Komix yang diamankan ini berinisial AM (56). Dari tangan AM, Tim yang dikomandani Kabid Ketertiban Umum, Mukhtarmarwan, berhasil menyita 93 kotak Komix. Dari hampir 100 kotak ini, yang masih terisi hanya sekotak, itupun 15 sachet. Artinya sudah terjual atau terpakai sekitar 2.775 sachet. Karena dalam satu kotak berisi 30 sachet.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, membenarkan telah mengamankan penjual Komix berinisial AM dan mengamankan 93 kotak Komix. Obat pereda batuk ini telah terjual sejak dua bulan lalu.
Kasat Sahabuddin mengakui jika selama ini pihaknya kerap menemukan bekas Komix berserakan di beberapa tempat. Ia tidak ingin berspekulasi komix-komix tersebut berasal dari AM. Namun AM adalah salah satu penjual Komix di kalangan pelajar.
Ditanya asal Komix yang dijual AM, Kasat Sahabuddin mengaku belum mendapatkan laporan dari penyidiknya. Demikian dengan omzet yang diperoleh AM dari menjual Komix. Untuk tindak lanjut dari penanganan ini, AM akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. “Setelah kami BAP, hari ini juga AM kami serahkan ke Polres Sumbawa,” ujar Kasat Sahabuddin.
Pantauan di Polres Sumbawa, tiga orang anggota Satpol PP menyerahkan AM ke penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa sekitar pukul 13.30 Wita. Ikut diserahkan barang bukti berupa 92 kotak Komix kosong dan sekotak Komix yang masih berisi 15 sachet. (PS)