SUMBAWA – Satu poket narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 0,70 gram, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, dari tangan terduga pelaku AL (31), Senin (20/12/2021).
Warga Desa Tatede Kecamatan Lopok ini, diringkus di kediamannya. Dari hasil penggeledahan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 lembar klip obat transparan, 1 buah skop,1 bungkus rokok sampoerna dan uang tunai Rp 200.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.
“AL ini diringkus di rumahnya Senin kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita. Kami menemukan narotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok sampoerna yang di simpan di saku celana depan terduga pelaku. Saat ditangkap, AL tidak melakukan perlawanan,” terang Sumardi, Selasa (21/12/2021).
Sumardi menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat ini AL sedang dalam proses penyidikan. “Kami juga akan mendalami terkait dari mana barang haram ini berasal,” tandasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)