iklan

Banyak Jabatan Kasek Kosong, Sekda : Insya Allah, Oktober Terisi Semua

SUMBAWA – Sejumlah sekolah di Kabupaten Sumbawa, saat ini diketahui tidak memiliki kepala sekolah, setelah ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya. Bahkan diantaranya ada yang meninggal dunia. Kekosongan jabatan kepala sekolah ini berlangsung cukup lama. Ada yang berjalan hampir setahun.

Data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, menyebutkan sampai bulan Desember 2021 nanti bakal ada 100 jabatan kepala sekolah yang lowong. Jenjang Sekolah Dasar (SD) paling banyak, 90 sekolah. Sementara tingkat SMP, hanya 10 sekolah.

Lantas kapan sekolah-sekolah ini memiliki kepala sekolah ?

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM, yang ditemui, Rabu (01/09), menegaskan untuk menjalankan tugas-tugas kepala sekolah di sekolah yang kosong tersebut, untuk sementara ini sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) nya.

Mereka (Plt Kasek) ini berada di wilayah terdekat, agar mudah menjalan tugasnya.
Pemda kata Haji Bas, sapaan akrabnya, sebenarnya ingin secepatnya mengisi kekosongan tersebut.

Namun, ada beberapa kendala. Salah satunya syarat pengangkatan kasek. Calon kasek yang diangkat harus memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakeps), setelah dinyatakan lulus mengikuti Diklat seleksi Cakeps. Sertifkat ini ternyata awal tahun 2021 baru diterima.

Baca Juga:  H. Ilham Mustami Ketua PKB Sumbawa 2021/2026

Untuk diketahui, salah satu syarat guru bisa diangkat menjadi kasek sekarang harus mengikuti seleksi Cakeps. “Mau nya kita sih secepatnya diangkat. Cuman itu tadi, masih ada kendala sedikit. Apalagi kemarin itu, proses Pilkada masih berlangsung,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) ini.

Pihaknya lanjut Haji Bas, juga sudah mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dapat melakukan mutasi demi mengisi kekosongan ini. Namun, izin tersebut sampai hari ini belum turun. Sebab mutasi baru boleh dilakukan setelah enam bulan kepala daerah hasil Pilkada dilantik.

“Kita sudah minta izin ke Mendagri, karena mutasinya di bawah 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah, tapi belum ada balasannya. Kalau sudah lewat 6 bulan, nda perlu izin lagi,” ungkapnya.

Meski banyak yang kosong, Haji Bas, menilai tidak ada kendala dalam pelaksanaan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah bersangkutan. Karena tugas-tugas kepala sekolah ini dapat dijalankan dengan baik oleh Plt. “Alhamdulillah, tidak ada masalah meski sebaiknya memang harus ada kepala sekolah definitive,” tandasnya.

Baca Juga:  Kemendikbud Ristek Tetapkan SMKN 2 Sumbawa Sebagai SMK Berbasis Industri 4.0

Haji Bas, memastikan tahun ini juga kekosongan tersebut sudah terisi. Bukan saja untuk jabatan kepala sekolah, tapi juga untuk jabatan struktural yang saat ini juga banyak yang kosong. “Insya Allah, bulan Oktober nanti sudah terisi semua. Kan kemarin pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawanya, bulan April,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *