
SUMBAWA – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, memimpin rapat koordinasi terkait pemanfaatan aset daerah untuk Koperasi Desa Merah Putih Bersama di Ruang Rapat Hasan Usman, Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (7/5).
Rapat tersebut dihadiri Dandim 1607/Sumbawa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pengurus Koperasi Merah Putih.
Dalam laporannya, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, SE., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa di kabupaten Sumbawa saat ini terdapat 73 desa yang sedang dalam proses pembangunan koperasi, termasuk beberapa desa yang pembangunannya telah selesai.
Sebanyak 16 desa telah memanfaatkan aset desa, sementara sebagian lainnya masih memerlukan tindak lanjut terkait penyediaan lahan dan aset.
Ia juga menjelaskan dua mekanisme pemanfaatan aset daerah untuk mendukung operasional koperasi, yakni sistem sewa dan pinjam pakai.
Mekanisme sewa dilakukan melalui perjanjian antara OPD pemegang aset dan koperasi sesuai ketentuan nilai sewa, sedangkan pinjam pakai dilaksanakan melalui dinas teknis terkait tanpa ketentuan biaya sewa.
Untuk tahun pertama, tegasnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memilih menggunakan mekanisme pinjam pakai. Dalam skema tersebut, kerja sama dilakukan antara OPD sebagai pemegang aset dan dinas teknis pembina koperasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa, H. Ansori dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada peran kepala OPD sebagai pengguna barang atau pemegang aset daerah. Karena itu, kehadiran kepala OPD dinilai penting agar setiap keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.
Menurutnya, hasil rapat koordinasi mengerucut pada penerapan mekanisme pinjam pakai antara pemegang aset dan dinas teknis terkait. Skema tersebut akan diterapkan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang apabila koperasi menunjukkan perkembangan usaha dan sisa hasil usaha (SHU) yang memadai.
“Selanjutnya dapat dipertimbangkan mekanisme sewa apabila pengurus koperasi dinilai mampu melanjutkan pengelolaan secara mandiri,” ujar Wabup H. Ansori
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan langkah-langkah teknis mengingat peresmian program dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Terakhir, Wakil Bupati meminta agar OPD sebagai pengguna barang tidak menyerahkan proses administrasi kepada pihak di bawahnya tanpa kajian yang matang. Setiap usulan harus ditelaah secara cermat agar pemanfaatan aset tetap sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Aset daerah tidak akan ke mana-mana dan bukan menjadi milik organisasi maupun perorangan. Semua ini untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutupnya. (PS)
Tidak ada komentar