Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Moyo Hilir Diamankan Polisi

Redaksi
17 Feb 2025 13:24
2 menit membaca

SUMBAWA – Seorang pria berinisial RS (21) warga Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, diamankan polisi setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial RFP (21) warga Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 Sekitar pukul 13.30 Wita, yang berlokasi di depan sebuah kios di Dusun Kapasari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasi Humas, IPDA Eva Oktaviana Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan sehingga menyebabkan korban luka-luka.

Kasus itu sendiri jelaskan Kasi Humas berawal saat korban pergi membeli rokok di kios. Tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan. Tak sampai di situ, terduga pelaku juga menghunuskan parang yang di ikatkan di pinggang, dan selanjutnya menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam tersebut.

“Saat dianiaya, korban sempat berlari dan dikejar oleh terduga pelaku. Beruntung aksi penganiayaan ini berhasil di lerai oleh warga sekitar,” ucap Kasi Humas.

Korban diketahui mengalami luka-luka akibat senjata tajam pada sebegaian besar tubuhnya mulai dari kepala, tengkuk, punggung, lengan dan juga lutut.

“Korban yang berlumuran darah langsung dibantu dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara itu terduga pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Moyo Hilir beserta barang bukti sebilah parang,” ujar Kasi Humas.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya nekat melakukan aksi penganiayaan dikarenakan dendam dan kesal terhadap korban karena sebelumnya korban memiliki permasalah dengan istri terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *