
SUMBAWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (48 tahun), warga Kecamatan Utan, yang diduga melakukan penggelapan dalam bisnis jual beli jagung. Penangkapan dilakukan, Senin (21/7/2025) dini hari di Kota Mataram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK., S.IK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial N (48), pria asal Dompu, yang merasa telah ditipu pelaku dalam kerjasama bisnis jagung.
“Awalnya, transaksi berjalan lancar. Korban sempat mengirimkan 230 truk jagung kepada pelaku. Namun, pada pengiriman berikutnya, pelaku kembali meminta pasokan jagung sebanyak 23 truk dengan total berat 241.500 kilogram dan nilai mencapai Rp1.183.350.000,” ujar Kasat Reskrim.
Namun, pembayaran untuk pengiriman jagung kedua tersebut tidak kunjung dilakukan oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan, telah berupaya menghubungi AN untuk meminta kejelasan, tetapi pelaku hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.
“Pembayaran mulai macet sejak 1 Juni 2025. Korban memberikan tenggat waktu hingga 4 Juni, namun pelaku tetap tidak menunaikan kewajibannya. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada 19 Juli 2025,” terang AKP Dilia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Mataram. Tim pun bergerak pada Sabtu malam (20/7) dan tiba di Mataram pada dini hari, Senin (21/07) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza. Dalam interogasi singkat, AN mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, AN langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. (PS)
Tidak ada komentar