iklan

Bisnis Barang Haram, Wanita di Plampang Ditangkap Polisi 

SUMBAWA – Seorang wanita berinisial R diamankan Satresnarkoba Polres Sumbawa. Warga Kecamatan Plampang ini diduga berprofesi sebagai pengedar sabu. Ia diamankan dikediamannya pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH, MH., mengatakan penangkapan terhadap wanita berusia 46 tahun ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi ini polisi kemudian melakukan pengintaian. Tak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram yang ditemukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R.

Baca Juga:  Tukang Kebun Ditemukan Tewas, Badik Masih Tertancap di Perut

“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya” ungkap Kasat.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *