SUMBAWA – Mungkin karena kelelahan berkaroke ria, Hadi,, warga Dusun Koda Dalam, Desa Jorok, Kecamatan Utan, sampai tertidur pulas. Ia pun sempat kaget ketika mengetahui handphone miliknya raib saat terjaga. Beruntung tak berlangsung lama pelakunya berhasil ditangkap.
Pria berinisial PW (44), yang juga warga Desa Jorok Utan ini, dibekuk Tim Polsek Utan, di rumah istrinya wilayah Desa Sabedo, Kamis (2/2), sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK, MH., melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Sumardi, sebelumnya korban bersama 3 rekannya yakni Sawal, Jun dan Rizal serta dua orang tak dikenal sedang karaoke.
Selesai karaoke, korban bersama teman-temannya tidur dan terjaga pada pukul 03.00 dinihari. Salah satu rekan korban, Rizal mendengar ada orang yang membuka pintu rumah dan melihat dua orang tak dikenal sebelumnya keluar terburu-buru dan langsung menaiki motor.
“Karena curiga saksi memeriksa HP yang ada di atas meja ruang tamu dan ternyata sudah hilang, korban kemudian membangunkan pelapor untuk menanyakan HP miliknya, dan ternyata juga sudah hilang, atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Utan,” terang Sumardi.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Utan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan langsung menuju lokasi persembunyiannya.
Kepada polisi, pelaku berinisial PW mengakui perbuatannya. PW mengaku mengambil 2 buah Handphone untuk dijual. Atas perbuatannya, PW ditahan untuk kepentingan penyidikan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (PS)