Kades Labuhan Jambu Resmi Diberhentikan Sementara

SUMBAWA – Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian ini menyusul setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui APBDes.

Kasus ini terjadi tahun 2019 lalu, dan akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan Kepala Desa Labuhan Jambu berinisial MH dan Ketua BPD Labuhan Jambu inisial AS sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, M.Si membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara resmi dilakukan pada 25 Agustus 2022.

Sementara pemberhentian tetap baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun dalam kasus Kades Labuhan Jambu, sepertinya pemda tak perlu melakukan pemberhentian tetap. Sebab masa jabatannya habis pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga:  Dua Peserta STQ Nasional Dapat Hadiah Dari Bupati Sumbawa

”Kemungkinan duluan habis masa jabatannya (dari putusan pengadilan-red). Desa Labuhan Jambu ini termasuk dalam 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini tanggal 2 November 2022,” kata Anhuyas, Senin (29/8).

Untuk menjalankan tugas sehari-hari kata Uchas, sapaan akrab pejabat muda ini, Pemda Sumbawa telah menunjuk Sekdes Labuhan Jambu, Sahril M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan roda pemerintahan di desa tersebut.

Berdasarkan SK, Plt akan bertugas hingga ditetapkan penjabat kepala desa pada 10 Oktober 2022 mendatang. Penjabat kades nantinya akan diambil dari PNS di lingkup kecamatan atau lingkup Pemda Sumbawa, dan akan bertugas hingga pelantikan Kades definitif.

”Penjabat kepala desa diusulkan bulan September. Nanti kami akan bersurat kepada camat untuk mengusulkan penjabat Kades dari PNS lingkup kecamatan atau Pemda. Tangal 10 bulan Oktober terisi sudah,” terangnya.

Baca Juga:  Sumbawa Terapkan PPKM Level 2, Bupati Terbitkan Surat Edaran 

Kabid turut prihatin dengan kasus yang menimpa Kades Labuhan Jambu. Karenanya dia mengimbau kepada semua Kades untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengelolah keuangan desa. Jangan sampai keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. ”Jadikan kasus ini sebagai pelajaran,” kata Uchas mengingatkan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *