DOMPU – Empat sekawan yang diduga sedang transaksi narkoba jenis shabu, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Jumat (19/11). Mereka yang semuanya warga Calabai Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, ditangkap dalam penggrebekan sebuah rumah. Mereka adalah ES alias Gede, JLD alias Jung, GYB alias Yudi dan AG alias Adul.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim meluncur ke lokasi melakukan penggrebekan dan menangkap keempat terduga saat berada di rumah Gede.
Dari tangan para terduga, diamankan 14 plastik berisi shabu seberat 8,71 gram, bong, tabung kaca, HP sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir peluru kaliber 5.56 mm, dan uang tunai Rp. 8.529.000. Selanjutnya keempat terduga digelandang ke Polres Dompu guna pengembangan penyidikan, termasuk dilakukan tes urine. (PS)