SUMBAWA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, mengingatkan kepada guru dan orang tua untuk lebih waspada menyusul tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sumbawa.
Berdasarkan data PPA Polres Sumbawa, dari 56 kasus yang ditangani periode Januari – Oktober, persetubuhan anak tertinggi dengan jumlah 18 kasus terlaporkan. Sementara pencabulan anak 4 kasus.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Dr Muhammad Ikhsan Safitri, MSi, mengaku perihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa. Karenanya, dia meminta kepada guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan proteksi tingkat tinggi kepada peserta didik.
Guru dan tenaga kependidikan diminta untuk tidak bosan-bosan membimbing siswa. Selalu memberikan keteladanan yang baik, sebagaimana amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. Dalam pasal pasal 40 ayat 2 huruf C, kata Kadis, guru harus memberikan keteladanan kepada siswa.
Selain peran guru, yang tidak kalah penting adalah peran orang tua. Dia menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif dalam menjaga anak-anak mereka. Terutama saat anak sedang berada di luar sekolah. Sebab rata-rata kasus kekerasan seksual anak terjadi di luar jam sekolah.
”Jangan melepas dan memberikan ”cek kosong” kepada guru di sekolah. Sehebat apa pun guru, kalau tidak ada peran orang tua menyambung pembinaan maka itu terputus. Tidak efektif,” kata Kadis Dikbud.
Menurut Kadis, tanggung jawab anak merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya sekolah, tapi juga orang tua. Sebab sehebat apa pun guru tanpa dukungan orang tua, maka harapan terwujudnya anak cerdas secara intelektual maupun spritual akan sulit diwujudkan. ”Itulah pentingnya ekosistem pendidikan. Ada sekolah, orang tua, lingkungan dan pemerintah. Jadi ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus persetubuhan anak tertinggi dari sejumlah kasus lain yang ditangani PPA Polres Sumbawa. Persetubuhan anak 18 laporan, pencabulan anak 4 laporan. Dari jumlah itu, kasus anak paling banyak.
Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 13 kasus, pemerkosaan (Dewasa) 2 kasus, pencabulan (Dewasa) 3 kasus. Perzinahan 2 kasus, prostitusi 1 kasus dan penganiayaan anak sebanyak 13 kasus.
Persetubuhan anak alami peningkatan selama masa pandemi. Terutama saat pemerintah mulai memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR). Kebanyakan kasus terjadi di Kos-kosan. Pelakunya cenderung orang dekat, seperti keluarga, tetangga dan pacar korban. (PS)