iklan

Bekuk Pengedar di Empang, Satresnarkoba Sumbawa Sita 16 Poket Sabu

SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi meringkus terduga pengedar asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, berinisial SU alias Boncel (43), Jumat (10/9), sekitar pukul 15.00 Wita. Boncel dibekuk di rumahnya, Dusun Nyarinying desa setempat.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 16 poket shabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pemilik Narkoba di Buer 

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke TKP.

Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebeg. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 14 poket shabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga. Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut. (PS)

Baca Juga:  Ini yang Disampaikan Kapolres KSB, Saat Gelar Silaturahmi di Brang Rea

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *