Skema BLUD, Solusi Penggajian Bagi Nakes yang Dirumahkan

admin
27 Jan 2026 13:41
2 menit membaca

SUMBAWA – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, menyiapkan skema penggajian yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengakomodir sebanyak 360 tenaga kesehatan (nakes) yang tidak diperpanjang kontraknya alias dirumahkan.

“Berdasarkan Perbup Nomor 49 tahun 2022 untuk pengadaan dan penggajian tenaga kesehatan itu bisa melalui BLUD, jadi ini yang masih kita kaji,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H.Sarif Hidayat, Selasa (27/1/2026).

Untuk pengadaan tenaga mekanismenya kepala BLUD mengajukan formasi ke Dikes, termasuk BKAD dan BKPSDM. Kemudian Kadikes mengajukan formasi ke kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk proses lebih lanjut.

“Ketika bupati sudah menyetujui, baru kita akan proses termasuk perekrutan terhadap Nakes sesuai dengan formasi yang disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Sarif meyakinkan, untuk pengadaan nakes melalui jalur BLUD ini, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi. Pihaknya tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap nakes yang sudah lama bekerja dibandingkan dengan tenaga kerja yang baru.

“Kalau untuk jumlah nakes yang kita adakan nanti disesuaikan dengan kemampuan BLUD dalam membayar gaji mereka. Sehingga dalam penerapan nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh nakes yang dirumahkan, pihaknya menerapkan strategi shif-shifan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jadi, saling isi karena masih ada juga perawat yang ada di Puskesmas termasuk tenaga bidan. Sehingga kita buat strategi saling isi untuk layanan yang kosong,” ujarnya.

Ia pun tidak menampik dari data nakes yang tidak diperpanjang kontraknya ada yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun dan ada juga yang dibawah 2 tahun. Sementara berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan rata-rata mereka tidak masuk dalam pangkalan data kepegawaian lantaran tidak mengikuti tes CPNS.

“Jadi, ada banyak persoalan sehingga data mereka tidak terakomodir sebagai PPPK paruh waktu, pertama karena tidak mengikuti tahapan tes dan tidak mengunggah data diri ke sistem BKN,” tandasnya. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *