Polisi Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Hewan, Terancam Bui 9 Bulan 

SUMBAWA – Polres Sumbawa telah mengamankan terduga pelaku tindak kekerasan hewan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat ini, terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang itu tengah diperiksa oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K., dalam jumpa pers, Kamis (21/04) siang di Mapolres setempat.

Seperti diketahui, kasus kekerasan terhadap hewan jenis Kucing tersebut viral di media sosial sejak, Kamis 14 April lalu. Peristiwa itu menarik perhatian banyak pihak termasuk pencitan hewan yang kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres Sumbawa, Selasa (19/04) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim lanjut Kepolres, pihaknya berhasil menemukan terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang. Mereka masing-masing berinsial AL (19) dan AR (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Plampang.

“Alhandulillah, kedua orang terduga pelaku ini sudah kita amankan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah dimintai keterangan, terduga pelaku AL yang merupakan pemilik kucing mengaku melakukan perbuatannya karena kesal lantaran kucing berjenis kelamin betina itu sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara AR merekamnya kemudian diunggah melalui status Whatsapp.

Baca Juga:  Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Sumbawa Ungkap 48 Kasus dan Tangkap 56 Tersangka 

“Dia melakukan penganiayaan dengan cara memasukan petasan ke dalam anus kucing kemudian dibakar, lalu petasannya meledak. Akitab perbuatannya itu, menyebabkan anus kucing tersebut cidera. Saat ini sudah dititipkan ke dokter hewan untuk dirawat,” terang mantan Kapolres Lombok Tengah ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 302 ayat 1 ke 1e dan ayat 2 KUHP.

Adapun ancamannya, dalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan. Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama 9 bulan.

“Sementara saat ini terhadap terduga pelaku masih kita proses lidik, introgasi, melengkapi barang bukti dan keterangan para ahli,” tandasnya.

Baca Juga:  Tim Puma Polres Sumbawa Barat Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Adanya peristiwa ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan. Bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, ia meminta untuk bijak, jika tidak lagi ingin memelihara, bisa diberikan kepada orang lain.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti ini. Saya minta perlakukan sebaik-baiknya hewan yang menjadi peliharaan kita kalau tidak mau pelihara lagi bisa diberikan kepada orang lain. Bukan malah menyiksa seperti itu,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *